KERANGKA DISIPLIN
PONDOK PESANTREN AL-AMANAH AL-GONTORY
PARIGI BARU-PONDOK AREN-TANGERANG SELATAN-BANTEN


Bismillahirrahmanirrahim

KETERTIBAN UMUM

  1. Tidak diperkenankan keluar kampus tanpa seizin Staf Pengasuhan Santriwati.
  2. Dilarang berbelanja selain di Gontory Store, koperasi pelajar dan kantin siswa kecuali atas seizin Staf Pengasuhan Santriwati.
  3. Dilarang meninggalkan pelajaran tanpa seizin Staf Tarbiyyatul Mu‘allimin Al-Islamiyah
  4. Diwajibkan seluruh santriwati untuk menjaga kesopanan dan ketertiban pondok pesantren secara umum baik di dalam kampus maupun diluar kampus.
  5. Batas waktu perizinan sampai pukul 17.00 WIB.
  6. Dilarang meminjam telefon dan menitipkan pesan kepada wali santriwati selain walinya sendiri.
  7. Dilarang menitipkan barang diluar jadwal penitipan barang yang telah ditentukan.
  8. Batas waktu penitipan barang sampai pukul 17.00 WIB.
  9. Santriwati hanya diperkenan kan membawa pakaian dengan rincian maksimal sebagai berikut :
    • Baju : 5 Potong
    • Rok : 5 Potong
    • Celana : 5 Potong
    • Kaos : 7 Potong
    • Jaket : 2 Potong
    • Gamis : 5 Potong
  10. Dilarang bagi santriwati menyimpan uang lebih dari 50.000
  11. Mewajibkan kepada seluruh santriwati untuk menyimpan uang di bagian Administrasi bagi yang memiliki uang lebih dari 50.000

PROSEDUR PERATURAN PERIZINAN

  1. Perizinan dengan alasan sakit meminta form kebagian kesehatan kemudian menyerahkannya ke Staf Pengasuhan.
  2. Perizinan dengan alasan selain sakit meminta izin ke Staf Pengasuhan satu hari sebelum kepulangan.
  3. Adapun alasan perizinan yang diperbolehkan :
    • Sakit (sudah berobat dari pondok)
    • Walimatul Ursy dan Khitan (Saudara kandung, orang tua, kakek / nenek, adik atau kakak kandung)
    • Orang tua, Adik atau Kakak Kandung, Kakek atau Nenek meninggal.
=== TABEL ====

YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN

  1. SKINCARE
    • Day Cream (kecuali Sunscreen dan Mosturizer/Pelembab)
    • Make Up (lip tint, lip serum [yg membuat bibir merah] mascara, eyeliner, penjepit bulu mata)
  2. BARANG – BARANG
    • Foto (lawan jenis, sebuah club, dan pose yang kurang baik)
    • Novel
    • Mainan dalam bentuk apapun (squishy, kartu dll)
    • Boneka dan Pajangan
    • Alat elektronik
    • Emas
    • Nb: jika santri membawa barang yang disebutkan diatas, maka petugas/ustadzah berhak mengambil.
=== TABEL ====
Unduh File Selanjutnya >>