KERANGKA DISIPLIN
PONDOK PESANTREN AL-AMANAH AL-GONTORY
PARIGI BARU-PONDOK AREN-TANGERANG SELATAN-BANTEN
Bismillahirrahmanirrahim
KETERTIBAN UMUM
- Tidak diperkenankan keluar kampus tanpa seizin Staf Pengasuhan Santriwati.
- Dilarang berbelanja selain di Gontory Store, koperasi pelajar dan kantin siswa kecuali atas seizin Staf Pengasuhan Santriwati.
- Dilarang meninggalkan pelajaran tanpa seizin Staf Tarbiyyatul Mu‘allimin Al-Islamiyah
- Diwajibkan seluruh santriwati untuk menjaga kesopanan dan ketertiban pondok pesantren secara umum baik di dalam kampus maupun diluar kampus.
- Batas waktu perizinan sampai pukul 17.00 WIB.
- Dilarang meminjam telefon dan menitipkan pesan kepada wali santriwati selain walinya sendiri.
- Dilarang menitipkan barang diluar jadwal penitipan barang yang telah ditentukan.
- Batas waktu penitipan barang sampai pukul 17.00 WIB.
- Santriwati hanya diperkenan kan membawa pakaian dengan rincian maksimal sebagai berikut :
- Baju : 5 Potong
- Rok : 5 Potong
- Celana : 5 Potong
- Kaos : 7 Potong
- Jaket : 2 Potong
- Gamis : 5 Potong
- Dilarang bagi santriwati menyimpan uang lebih dari 50.000
- Mewajibkan kepada seluruh santriwati untuk menyimpan uang di bagian Administrasi bagi yang memiliki uang lebih dari 50.000
PROSEDUR PERATURAN PERIZINAN
- Perizinan dengan alasan sakit meminta form kebagian kesehatan kemudian menyerahkannya ke Staf Pengasuhan.
- Perizinan dengan alasan selain sakit meminta izin ke Staf Pengasuhan satu hari sebelum kepulangan.
- Adapun alasan perizinan yang diperbolehkan :
- Sakit (sudah berobat dari pondok)
- Walimatul Ursy dan Khitan (Saudara kandung, orang tua, kakek / nenek, adik atau kakak kandung)
- Orang tua, Adik atau Kakak Kandung, Kakek atau Nenek meninggal.
YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN
- SKINCARE
- Day Cream (kecuali Sunscreen dan Mosturizer/Pelembab)
- Make Up (lip tint, lip serum [yg membuat bibir merah] mascara, eyeliner, penjepit bulu mata)
- BARANG – BARANG
- Foto (lawan jenis, sebuah club, dan pose yang kurang baik)
- Novel
- Mainan dalam bentuk apapun (squishy, kartu dll)
- Boneka dan Pajangan
- Alat elektronik
- Emas Nb: jika santri membawa barang yang disebutkan diatas, maka petugas/ustadzah berhak mengambil.
Unduh File Selanjutnya >>